Coretax DJP kini menjadi sistem utama yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelola berbagai layanan administrasi perpajakan secara elektronik. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengakses sejumlah layanan, mulai dari registrasi dan pembaruan data, pembayaran pajak, pembuatan kode billing, pengajuan permohonan, hingga pelaporan SPT.
Karena itu, akses ke akun Coretax menjadi hal penting bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Bagi wajib pajak yang perlu melakukan aktivasi akun, prosesnya pada dasarnya dapat dilakukan secara mandiri melalui internet. Hal terpenting yang perlu disiapkan adalah NPWP atau NIK, alamat email yang aktif, nomor ponsel yang telah terdaftar dalam sistem DJP, serta perangkat yang dapat digunakan untuk melakukan verifikasi identitas.
Berikut panduan cara aktivasi akun wajib pajak di Coretax yang dapat diikuti langkah demi langkah.
1. Buka situs Coretax DJP: coretaxdjp.pajak.go.id.
Langkah pertama adalah Buka situs Coretax DJP: coretaxdjp.pajak.go.id.
Pastikan alamat website yang dibuka benar. Mengingat Coretax berkaitan langsung dengan data perpajakan dan informasi pribadi, sebaiknya hindari membuka tautan yang berasal dari sumber tidak dikenal.
Alamat resmi Coretax DJP adalah coretaxdjp.pajak.go.id. Dari halaman inilah proses login, aktivasi akun, pengaturan kata sandi, dan berbagai layanan perpajakan dilakukan.
2. Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
Setelah halaman Coretax terbuka, Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
Menu ini digunakan untuk mengajukan aktivasi akses wajib pajak pada sistem Coretax. Setelah menu dipilih, sistem akan menampilkan formulir yang perlu dilengkapi.
Sebelum melanjutkan, periksa kembali apakah data yang akan digunakan sesuai dengan data perpajakan yang tercatat di DJP. Perbedaan data, terutama pada email dan nomor telepon, dapat menyebabkan proses aktivasi tidak dapat dilanjutkan.
3. Centang pilihan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
Pada halaman berikutnya, Centang pilihan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
Pilihan ini menunjukkan bahwa orang atau badan yang melakukan aktivasi sebelumnya telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki identitas perpajakan.
Perlu dibedakan antara pendaftaran sebagai wajib pajak dan aktivasi akun Coretax. Pendaftaran berkaitan dengan status serta identitas wajib pajak, sedangkan aktivasi akun berkaitan dengan akses terhadap layanan digital yang tersedia dalam Coretax.
4. Masukkan NPWP/NIK, lalu klik Cari
Berikutnya, Masukkan NPWP/NIK, lalu klik Cari.
Sistem akan melakukan pencarian terhadap data wajib pajak berdasarkan identitas yang dimasukkan. Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK telah digunakan sebagai bagian dari administrasi NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.
Periksa angka yang dimasukkan sebelum menekan tombol Cari. Kesalahan satu digit saja dapat menyebabkan sistem tidak menemukan data yang dimaksud.
Jika data berhasil ditemukan, proses dapat dilanjutkan ke bagian detail kontak.
5. Masukkan email dan nomor HP yang terdaftar di DJP
Tahap berikutnya adalah Masukkan email dan nomor HP yang terdaftar di DJP.
Gunakan alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif serta dapat diakses. Data kontak menjadi penting karena sistem DJP menggunakannya dalam proses konfirmasi dan pengiriman informasi terkait akun.
Apabila email atau nomor HP yang digunakan sekarang berbeda dari data dalam sistem, proses aktivasi bisa mengalami kendala. DJP menyarankan wajib pajak yang mengalami perubahan detail kontak untuk melakukan pembaruan data atau meminta bantuan melalui kanal resmi DJP atau Kantor Pelayanan Pajak.
Jangan menggunakan email milik orang lain hanya untuk mempercepat proses. Akun Coretax berkaitan dengan dokumen dan kewajiban perpajakan, sehingga akses email sebaiknya sepenuhnya berada dalam kendali wajib pajak.
6. Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem
Selanjutnya, Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa permohonan dilakukan oleh wajib pajak yang benar. Dalam panduan DJP, proses tersebut dapat mencakup verifikasi wajah atau pengambilan foto sesuai instruksi yang muncul pada layar.
Gunakan perangkat dengan kamera yang berfungsi dengan baik. Pastikan pencahayaan cukup dan ikuti petunjuk yang diberikan sistem agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.
Tahap ini penting karena akun Coretax dapat digunakan untuk mengakses informasi dan melakukan tindakan administrasi perpajakan yang memiliki konsekuensi hukum.
7. Centang pernyataan, lalu klik Simpan
Setelah data dan proses verifikasi selesai, Centang pernyataan, lalu klik Simpan.
Sebelum menekan tombol Simpan, luangkan waktu untuk memeriksa kembali data yang telah dimasukkan. Pastikan NPWP atau NIK, alamat email, dan nomor telepon sudah benar.
Pernyataan yang dicentang merupakan bagian dari konfirmasi wajib pajak atas data dan permohonan yang disampaikan melalui sistem.
Jika seluruh informasi sudah sesuai, klik Simpan untuk meneruskan permohonan aktivasi.
8. Cek email dari @pajak.go.id untuk mendapatkan kata sandi sementara
Setelah permohonan berhasil diproses, Cek email dari @pajak.go.id untuk mendapatkan kata sandi sementara.
DJP akan mengirimkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat informasi untuk mengakses akun, termasuk kata sandi sementara pada proses aktivasi yang menggunakan mekanisme tersebut.
Perhatikan alamat pengirim dengan teliti. DJP mengingatkan wajib pajak untuk memastikan bahwa email benar-benar berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
Langkah sederhana ini penting untuk mengurangi risiko phishing atau penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Jangan memberikan kata sandi sementara, password, maupun passphrase kepada pihak yang tidak berkepentingan.
9. Login kembali ke Coretax menggunakan ID Pengguna, kata sandi sementara, dan captcha
Setelah menerima informasi melalui email, Login kembali ke Coretax menggunakan ID Pengguna, kata sandi sementara, dan captcha.
Kembali buka situs resmi Coretax. Masukkan identitas pengguna dan kata sandi sementara yang diterima, kemudian lengkapi kode captcha yang ditampilkan.
Apabila data login benar, sistem akan mengarahkan pengguna ke tahapan pengaturan keamanan berikutnya.
Kata sandi sementara hanya digunakan sebagai pintu awal untuk mengakses akun. Setelah berhasil masuk, wajib pajak perlu menggantinya dengan kata sandi baru yang lebih aman.
10. Ganti kata sandi dan buat passphrase, lalu simpan hingga akun siap digunakan
Tahap terakhir adalah Ganti kata sandi dan buat passphrase, lalu simpan hingga akun siap digunakan.
Password dan passphrase mempunyai fungsi berbeda. Password digunakan untuk masuk ke akun Coretax, sedangkan passphrase berkaitan dengan pengamanan Kode Otorisasi DJP dan proses penandatanganan dokumen elektronik tertentu dalam sistem perpajakan.
Karena fungsinya penting, buat password dan passphrase yang sulit ditebak. Hindari menggunakan tanggal lahir, nomor telepon, nama lengkap, atau kombinasi sederhana yang mudah diketahui orang lain.
Simpan kredensial tersebut dengan aman dan jangan membagikannya melalui WhatsApp, email, atau media sosial.
Catatan Penting Sebelum Melakukan Aktivasi Coretax
Ada satu hal yang perlu diperhatikan. Panduan DJP terbaru membedakan kondisi wajib pajak berdasarkan riwayat penggunaan layanan DJP Online.
Wajib pajak yang memiliki NPWP tetapi belum pernah memiliki atau mengakses akun DJP Online dapat menggunakan jalur Aktivasi Akun Wajib Pajak. Sementara itu, bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah pernah mengakses DJP Online, DJP menjelaskan bahwa akun pada dasarnya telah teraktivasi. Untuk memperoleh atau mengatur akses Coretax, pengguna dapat menggunakan mekanisme pengaturan ulang kata sandi sesuai petunjuk pada halaman Coretax.
Karena itu, jangan khawatir jika tampilan atau alur yang muncul sedikit berbeda. Ikuti status akun masing-masing dan petunjuk terbaru yang ditampilkan oleh sistem.
Bagaimana Jika Aktivasi Coretax Mengalami Kendala?
Masalah yang cukup sering muncul biasanya berkaitan dengan perbedaan alamat email, nomor HP yang sudah tidak aktif, data identitas yang tidak sesuai, atau proses verifikasi yang gagal.
Jika mengalami kondisi tersebut, hindari mencoba memasukkan data secara berulang tanpa mengetahui penyebabnya.
Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan. DJP juga menyediakan berbagai panduan resmi mengenai penggunaan Coretax melalui situs pajak.go.id.
Aktivasi akun sebaiknya dilakukan lebih awal, bukan ketika layanan tersebut sedang dibutuhkan untuk pelaporan atau penyelesaian kewajiban perpajakan. Dengan akun yang sudah dapat diakses, wajib pajak memiliki waktu untuk memeriksa profil, memastikan data telah benar, memahami menu yang tersedia, serta menyiapkan password dan passphrase dengan aman.
Pada akhirnya, cara aktivasi akun wajib pajak di Coretax tidak terlalu rumit selama data yang tercatat pada DJP masih sesuai dan dapat diakses. Ikuti setiap langkah dengan teliti, gunakan hanya situs resmi DJP, dan selalu jaga kerahasiaan informasi login agar administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih aman dan lancar.